Pinjaman online saat ini adalah salah satu solusi keuangan yang banyak diandalkan di era digital ini. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada pula ancaman dari praktik ilegal yang dapat merugikan para peminjam. Apakah Kanca IT sudah tahu ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal?
Kalau Kanca IT berniat untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online, pastikan untuk selalu mengecek dengan baik, apakah sudah legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jangan sampai, karena tergiur dengan bunganya yang rendah, Kanca IT jadi salah memilih. Yuk, cek ciri pinjol ilegal!
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Pinjaman online yang legal dan terpercaya harus memiliki izin resmi dan semua operasionalnya harus diawasi langsung oleh OJK.
Nah, kalau Kanca IT tidak mau tertipu dengan pinjol yang ilegal, maka cek sekali lagi apakah platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK selaku instansi pemerintah yang berwenang.
2. Punya Bunga dan Biaya yang Tidak Wajar
Kanca IT, biasanya pinjaman ilegal cenderung menawarkan suku bunga dan biaya yang tidak masuk akal, lho! Misalnya, pinjam Rp 1 juta bunganya hanya 0,001% sementara di pinjaman online lainnya 0,20&%
Jangan sampai tergiur, ya! Sebaiknya, perhatikan bunga dan biaya terkait lainnya apabila terdapat penawaran yang terlalu menggiurkan, karena hal tersebut mungkin merupakan tanda adanya kecurangan.
3. Tidak Transparan dalam Memberikan Informasi
Platform pinjaman online yang legal harus memberikan informasi yang mendetail dan transparan mengenai apa sajakah syarat, biaya, dan ketentuan lainnya ketika Kanca IT meminjam.
Jika ada ketidakjelasan atau informasi yang disembunyikan, maka Kanca IT wajib waspada karena itu termasuk ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal.
4. Meminta Pembayaran di Depan
Pinjaman ilegal seringkali meminta pembayaran di muka atau meminta peminjam untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat pengajuan pinjaman. Hal ini merupakan taktik umum penipuan.
Kanca IT wajib mewaspadai ini karena pinjaman online yang legal tidak akan meminta biaya kepada peminjamnya.
5. Sistem Penagihan Agresif
Pinjaman online ilegal cenderung menggunakan metode penagihan yang mengintimidasi para peminjamnya dengan cara meneror terus menerus. Sebaiknya, Kanca IT bisa perhatikan jika ada tekanan berlebihan atau ancaman yang tidak wajar terkait pembayaran.
6. Tidak Memiliki Alamat Fisik atau Kantor Resmi
Pinjaman online yang legal biasanya memiliki alamat fisik atau kantor resmi yang dapat ditemukan oleh peminjam. Jika platform hanya beroperasi secara daring tanpa adanya identitas fisik, hal ini patut Kanca IT curigai.
Daftar Nama Pinjaman Online Ilegal
Agar Kanca IT lebih waspada, inilah beberapa nama aplikasi pinjaman online ilegal yang menggunakan praktik tidak wajar selama beroperasi:
1. Easy Dana
Pertama, ada platform bernama Easy Dana. Platform pinjaman online ini telah dilaporkan karena praktik pinjaman yang merugikan peminjam dengan suku bunga yang tidak wajar.
2. Pinjol Legal Cepat Cair Tips
Meskipun mengusung nama yang ada unsur ‘Legal’, ternyata aplikasi satu ini telah tercatat sebagai pinjaman online ilegal dengan skema penipuan.
3. Dompet Digital Online
Platform Dompet Digital Online seringkali menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, tetapi tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan.
4. Tunai Impian
Aplikasi pinjaman online ilegal bernama Tunai Impian juga merupakan salah satu platform yang menggunakan praktik tidak sah dengan menetapkan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.